Kemendes PDTT menghadirkan kebijakan SDGs desa yang terdapat 18 tujuan
Dalam Permendesa itu juga, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dalam merancang pembangunan untuk mengacu pada SDGs Desa.
Adapun Prioritas Penggunaan Dana Desa sendiri diatur dalam Permendesa 7 Tahun 2021. Di antaranya tentang Program Prioritas Nasional sesuai Kewenangan Desa.
Mekanisme musyawarah desa untuk penyusunan RKPDes sendiri telah diperbarui menurut Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.
Taufik mengatakan, pelokalan SDGs Global menjadi SDGs Desa itu, sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020