JMAK menduga korupsi itu terjadi sejak adanya kontrak proyek PLTD
JMAK menduga korupsi itu terjadi sejak adanya kontrak proyek PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) menggunakan 5 kapal pembangkit listrik terapung milik perusahaan asal Turki.
PLN optimalkan Pembangkit EBT dan segera hentikan PLTD Ladumpi di Kabupaten Bombana, dengan beroperasinya SUTT dan GI 150kV Andoolo – Kasipute.
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai 23 persen energi baru dan terbarukan (EBT) pada bauran energi di tahun 2025.