Demonstrasi tuntut KPK usut korupsi PLN
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelisik dugaan korupsi di tubuh perusahaan setrum Indonesia, PLN. Perusahaan plat merah itu, diduga ada korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 130 triliun.
Demikian disampaikan kordinator aksi Jaringan Milenial Anti Korupsi (JMAK), Mochammad Afand usai melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK, Jakarta, Kamis (26/10/2017). Dalam laporanya, JMAK menyerahkan sejumlah temuan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK."Kerugiaan akibat proyek pembangkit listrik tidak efisien. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut kondisi keuangan PLN bisa bangkrut. Kami menduga hal itu lantaran ada indikasi penyalahgunaan kewenangan petinggi PLN," kata Mochammad Afandi di gedung KPK, Jakarta.JMAK menduga korupsi itu terjadi sejak adanya kontrak proyek PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) menggunakan 5 kapal pembangkit listrik terapung milik perusahaan asal Turki, Kapowership Zeynep Sultan sejak 2015 dan berdasar kontrak akan berlangsung hingga 2020 mendatang.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Afandi menuturkan, pembangkit listrik kapal terapung ini penuh kejanggalan. Pembangkit listrik kapal terapung ini mulanya dijanjikan menggunakan bahan bakar gas, namun lantaran bahan bakar gas sulit didapat, diganti dengan bahan bakar minyak yang harus diimpor yang harganya per kw hingga Rp 885. Hal ini, kata Afandi, dinilai memboroskan keuangan negara jika dibandingkan menggunakan sewa diesel darat yang harga BBM nya hanya Rp 400 per kwh. "Tindakan koruptif ini, terbukti dibanding sewa diesel darat, untuk sewa kapal terjadi pemborosan per unit mencapai Rp 7,9 triliun," katanya. Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Dugaan Korupsi PLN KPK