Rabu, 23/09/2026 16:06 WIB
Kita telah memiliki aturan omnibus law sektor keuangan yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Senin, 15/06/2026 14:56 WIB
Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya
Kamis, 04/06/2026 12:35 WIB
revisi UU P2SK memuat 15 poin perubahan utama yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional sekaligus menyesuaikan perkembangan industri
Rabu, 03/06/2026 22:21 WIB
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum, dan Menteri Sekretaris Negara.
Rabu, 03/06/2026 12:51 WIB
Kolaborasi antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan ini jadi kunci mewujudkan sektor jasa keuangan yang lebih kuat dan adaptif terhadap perubahan.
Selasa, 02/06/2026 22:51 WIB
Ini harus diselesaikan agar undang-undang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh.
Minggu, 19/05/2024 03:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perkuat posisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dengan terbitkan beleid sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kamis, 25/01/2024 21:42 WIB
Omnibus yang kita bahas di Komisi XI yang tak kalah pentingnya sangat dekat dengan isu yang ada di tengah-tengah teman-teman mahasiswa adalah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana di (UU) itu kita memberikan landasan hukum untuk pinjol.
Jum'at, 14/07/2023 17:51 WIB
Dua posisi ini sangatlah penting untuk menjalankan perluasan mandat OJK sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Yaitu pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto. Serta, pengawasan terhadap industri keuangan non-bank yang diperluas dengan adanya peran untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan
Jum'at, 07/04/2023 09:06 WIB
Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 383 dan diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.