Capim KPK Nawawi Pomolango menjadi yang pertama menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berpendapat bahwa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya di tangani ole KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyampaikan akan melakukan sistem bekerja dari rumah selama tiga hari. Terhitung Sejak Senin (31/8) hingga Rabu (2/9).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkap sebanyak 37 Pegawai KPK dari berbagai devisi mengundurkan diri.
Nawawi menilai bahwa protes tersebut wajar mengingat sudah satu tahun disahkannya Revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, namun Perpres Supervisi belum diterbitkan.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tak ada lagi alasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus korupsi di Tanah Air
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa KPK tak segan menindak para calon kepala daerah yang melakukan korupsi di tengah masa penyelenggaraan Pilkada. Apalagi berkaitan dengan petahana
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, hal tersebut untuk menepis anggapan bahwa saat ini KPK hanya bekerja di sektor pencegahan saja.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah dua kali meminta untuk mengirimkan salinan berkas perkara yang telah menyeret nama-nama besar. Namun, KPK belum memperolehnya.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan kronologi penangkapan Edhy melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan ini berawal pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020 saat KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara