penyidik KPK menemukan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Aksi ini kita dari Ikatan Senat Hukum Indonesia, terutama mahasiswa yang mewakili beberapa kampus hari ini kita hadir di PTUN Jakarta untuk menindaklanjuti bagaimana laporan yang telah kadaluarsa dan melewati masa batas 90 hari oleh PT. SKB.
Dengan masuknya gugatan tersebut dari PT SKB, hal ini patut dipertanyakan karena terdapat gejala aneh seharusnya Pengadilan Tata Usaha Negara MENOLAK GUGATAN PT. SKB berdasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara posisinya di Pasal 55 ada tenggang waktu 90 hari setelah putusan itu dibuat, tetapi kenapa gugatan ini diterima, pertanyaan dasar kita itu
Elektabilitas Lucianty-Syafaruddin menurun karena beberapa faktor yaitu isu pernah terpidana kasus korupsi yang menyebabkan goyahnya kepercayaan publik.
Kejadian debat kedua ini juga terjadi di debat pertama, dan hal tersebut telah kita laporkan ke Bawaslu dan termasuk pelanggaran administratif, namun KPU Musi Banyuasin secara sengaja mengulangi pelanggaran tersebut di debat kedua.
Survei ini memiliki margin of error sekitar 3,4 persen, yang berarti setiap individu yang diwawancarai memiliki peluang yang sama untuk terpilih sebagai responden.
Pasangan ini sangat intens menemui warga khususnya 6 bulan terakhir, di samping itu atribut mereka juga massif di berbagai titik sehingga wajah mereka lebih sering dilihat warga Muba.
Pasangan Lucianty-Syafaruddin paling banyak menemui warga selama 6 bulan terakhir, pada saat yang sama pasangan ini juga lebih menggencarkan pemasangan atribut sehingga wajah mereka lebih banyak terlihat oleh warga Musi Banyuasin.
Hanya saja Kehadiran Pasangan Toha-Rohman tak bisa diremehkan sebab situasinya pertarungan Hanya Head To Head jadi pergeseran prilaku pemilih sangat dinamis, apalagi angka presentase popularitas kompetitif dan liketabilitas Figur Toha lebih unggul 83,2 persen- Kyai Rohman 75,7 persen dari figure Lucianty 80,5 persen – Syafaruddin 75,5 persen.