DPR dinilai mandul dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sepanjang tahun 2016.
Kinerja DPR periode 2014-2019 dinilai paling buruk setelah reformasi. Alasannya, DPR tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dengan baik.
DPR disebut ingin memelihara segala bentuk prilaku korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia.
Kinerja DPR sepanjang 2017 dinilai belum memberikan kepuasan kepada publik. Sehingga, ke depan parlemen harus diisi oleh anggota dewan yang memiliki keahlian dibidangnya.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo melaporkan kinerja DPR pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018.
Lebih lanjut Anang menyebutkan semestinya pemerintah dapat menahan diri untuk tidak menambah utang, khususnya terkait peningkatan pariwisata.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjamin kinerja DPR di tahun politik tidak akan mengendur.
Wakil Ketua DPR Utut Adianto menegaskan, kinerja DPR dalam legislasi sudah on the track. Dimana, setiap tahunnya ada UU yang dihasilkan, yakni UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proses pembahasan RUU merupakan tanggung jawab bersama antara DPR dan pemerintah, mulai dari penyusunan Prolegnas sampai pembahasan RUU sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945.
Kinerja DPR dinilai jauh lebih baik jika dibanding dengan lembaga negara lain, seperti MPR dan DPD. Citra DPR belakangan ini dianggap lebih baik dibanding kepemimpinan sebelumnya.