Penyidik KPK mendalami soal adanya calon jemaah haji khusus yang baru mendaftar dan bisa berangkat tanpa harus antre.
KPK memanggil Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba dan staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin.
Pasalnya, ketentuan mengenai setoran awal seharusnya menjadi kesepakatan antara pihak penyelenggara ibadah umrah (PPIU) dan calon jemaah.
Permohanan banding Kementerian Agama (Kemenag) atas gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 323 Tahun 2019, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Keberadaan empat asosiasi besar dinilai tidak cukup efektif dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.