Sepanjang tahun 2015, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.
KPK diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian negara yang sangat besar akibat masalah terkait PLTBP ini.
"Kasus Pelindo kami belum final bisa rumuskan besarnya kerugian negara. Terus terang kami sampai hari ini belum bisa finalkan," ujar Ketua KPK.
Untuk menutupi kerugian negara tersebut, bila perlu, aset yang bersangkutan ikut dihitung untuk dijual dan hasilnya dapat dimasukkan ke kas daerah sebagai pengganti.
Langkah menerapkan TPPU untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi
Menelan anggaran Rp 89,5 miliar, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.
Rieke menyampaikan konsekuensi dari perpanjangan kontrak anak perusahaan Pelindo II (JICT), potensi kerugian negara dapat mencapai Rp36 triliun.
Perma itu dinilai efektif untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 3,7 triliun yang ditimbulkan atas penerbitan SKL BLBI BDNI milik Sjamsul oleh BPPN.
Penelusuran aset itu ditenggarai kuat bertalian dengan dugaan kerugian negara Rp 2,3 triliun akibat korupsi e-KTP. Untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.
Nilai proyek di kasus ini mencapai 16 miliar dan kerugian negara yang diakibatkan sekitar Rp 7 miliar.