Proses restrukturisasi utang PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah selesai dan kini memasuki tahap pemberesan dalam proses kepailitan.
Sesuai pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata.
Perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari kini bergelinding ke Komisi III DPR terkait adanya dugaan persengkongkolan.
Perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut kini bergulir di DPR.
Koordinator karyawan CNQC Mitra JO, Cammy Harita menegaskan bahwa pemblokiran yang dilakukan PN Jakpus selaku kurator kepailitan membuat para karyawan tak bisa digaji selama 2 bulan terakhir.
Pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia meningkat kewaspadaan
Guru Besar Ilmu Hukum Bisnis Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Dr. Gunardi Lie menyoroti kepailitan dalam hukum bisnis di Indonesia.