Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku geram dengan pemberitaan terkait seorang oknum pejabat Polda Sulsel AKBP berinisial M yang diduga melakukan perbudakan seksual.
Hukuman pidana mati akan diberikan apabila menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia.
Hukuman kebiri kimia untuk predator kejahatan seksual anak-anak akan menjadi angin segar bagi orang tua dalam keselamatan buah hatinya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur pengebirian pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan bukti komitmen pemerintah memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
Sebanyak 254 kasus trafficking dan eksploitasi yang dialami anak-anak Indonesia, apa yang akan dilakukan KPAI?
Tren kasus yang berhasil dikompilasi KPAI ialah pengantin pesanan, prostitusi anak, eksploitasi anak dan jual beli anak.
Jangan sampai seseorang yang punya riwayat pelaku dan rentan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak lolos sebagai CPNS.