Jum'at, 26/04/2024 01:02 WIB

KPAI Sebut Kasus Anak Korban Prostitusi Tertinggi

Sebanyak 254 kasus trafficking dan eksploitasi yang dialami anak-anak Indonesia, apa yang akan dilakukan KPAI?

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Foto: KPAI)

Jakarta - Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2018 hingga bulan September menunjukkan angka trafficking dan eksploitasi anak didominasi oleh anak korban prostitusi sebanyak 80 kasus, kemudian korban eksploitasi pekerja 75 kasus, anak korban eksploitasi seks komersial anak 57 kasus dan, anak korban trafficking 52 kasus, jumlah total 264 kasus.

Hal ini menunjukkan bahwa perlawanan terhadap praktik perdagangan orang harus dilakukan seluruh K/L dan penegakkan hukum lebih optimal. Larangan perdagangan orang sesuai dengan mandat UU No 21/2007 tentang PTPPO dengan sanksi maksimal 15 tahun dan diwajibkan membayar restitusi. Serta UU No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan sanksi paling lama 15tahun plus denda.

Selain itu KPAI menyoroti penanganan pada pemenuhan hak perlindungan khusus bagi mereka, pada pasal 66 dan 69UU PA yakni : a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PerlindunganAnak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan c. pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.

PerlindunganKhusus bagi Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

Ketua KPAI Susanto meminta Kepolisian mendalami secara komprehensif dan bekerjasama dengan Interpol serta Kementerian Luar negeri untuk memulangkan terduga korban pengantin pesanan usia anak.

"Khusus korban di bawah umur, kami mendorong agar kepolisian memastikan keamanan korban dan Kementerian terkait untuk membantu proses penjemputan," ucapnya.

Selain itu, KPAI juga mendorong kepolisian untuk membongkar praktik penjualan bayi melalui medsos yang kini lagi viral dan jika ditemukan fakta hukum menguatkan, agar pelaku dijerat UU ITE, UU PTPPO dan UU Perlindungan Anak, untuk memastikan perlindungan anak berjalan optimal.

Terkait prostitusi anak KPAI meminta pemerintah dan pemerintah daerah agar seluruh rencana aksi nasional dan daerah memaksimalkan program pencegahan, melalui berbagai strategi termasuk sosialisasi, edukasi, penyuluhan bagi anak usia sekolah dan anak yang mengalami putus sekolah terkait pendidikan anti trafficking.

Selain kepada anak usia sekolah, pendidikan anti trafiking diperlukan bagi keluarga serta masyarakat agar mereka mampu mengenali, mencegah dan melawan tindak perdagangan orang.

Pada level penanganan anak memiliki kekhususan untuk menerima hak perawatan dan rehabilitasi serta pemantauan dari Pemerintah, seperti layanan kesehatan, Psikolog, bantuan hukum yang lakukan oleh intansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan P2TP2A.

Penanganan tersebut harus diberikan kepada korban dengan benar-benar terpantau agar membantu tumbuh kembang anak baik secara secara fisik dan psikologis serta kembali berfungsi sosial ditengah-tengah keluarga dan masyarakat.

Pihaknya akan memantau dan bersinergi dengan Gugus Tugas PemberantasanTindak Perdagangan Orang yang dibuat oleh pemerintah sesuai dengan amanah UU NO 21/2007 dan Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008 tentang GT PPTPPO agar pelaksanaannya optimal dan dapat menekan tindak perdagangan orang (anak).

KEYWORD :

KPAI Anak Trafficking Eksploitasi Kejahatan Seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :