Program ini diharapkan dapat menyentuh langsung kebutuhan publik, sehingga dapat memberikan peningkatan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan penyediaan lapangan kerja.
Menaker Ida mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, lalu di kemudian hari terkena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat.