Di JKS 11, yang seharusnya menampung 440 orang jamaah, ternyata hanya memiliki kapasitas sekitar 380 orang. Akibatnya, sekitar 50 orang jamaah harus dipindahkan ke tenda lain.
Menaker Ida mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, lalu di kemudian hari terkena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat.
Program ini diharapkan dapat menyentuh langsung kebutuhan publik, sehingga dapat memberikan peningkatan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan penyediaan lapangan kerja.