Seruan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada Juni lalu dan dinilai berdampak tidak hanya bagi industri ritel di sektor hilir, tetapi juga kepada jutaan petani tembakau dan cengkih.
IHT sendiri belum terbebas dari cengkraman pandemi COVID-19 dan juga rencana pemerintah menaikkan tarik cukai hasil tembakau (CHT) pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.
media iklan rokok elektronik yang diakses oleh responden dalam penelitian itu paling banyak melalui iklan rokok di media sosial.
Jumlah perokok anak di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Substansi PP tersebut, lanjut Tulus, ialah mengatur secara ketat pengendalian tembakau, terutama dari sisi iklan di media.
Data mengenai tingkat prevalensi perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan melalui surat dari Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika tertanggal 10 Juni 2019, yang diterima redaksi pada Jumat (14/6).
YLKI menyebut maraknya iklan rokok di stasiun, telah menjadikan fasilitas umum tersebut kini tidak ramah untuk anak-anak, bahkan remaja.
Ketua YLKI Tulus Abadi menyayangkan alasan pencopotan tersebut, karena ada hubungannya dengan izin pemerintah daerah (pemda).
Pelarangan iklan rokok dalam RUU penyiaran merupakan kebijakan politik hukum dewan yang maju dan konform dengan UU kesehatan dan sejumlah putusan MK.