Pelarangan iklan rokok dalam RUU penyiaran merupakan kebijakan politik hukum dewan yang maju dan konform dengan UU kesehatan dan sejumlah putusan MK.
Iklan rokok rentan menyasar anak-anak pada jam makan sahur dan menjelang berbuka puasa.
Desakan ini juga berdasarkan pengaduan konsumen KAI terkait maraknya kembali iklan rokok di berbagai stasiun, khususnya di area Daop Yogyakarta, seperti Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Solo Balapan.
Ketua YLKI Tulus Abadi menyayangkan alasan pencopotan tersebut, karena ada hubungannya dengan izin pemerintah daerah (pemda).
YLKI menyebut maraknya iklan rokok di stasiun, telah menjadikan fasilitas umum tersebut kini tidak ramah untuk anak-anak, bahkan remaja.
Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan melalui surat dari Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika tertanggal 10 Juni 2019, yang diterima redaksi pada Jumat (14/6).
Data mengenai tingkat prevalensi perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Substansi PP tersebut, lanjut Tulus, ialah mengatur secara ketat pengendalian tembakau, terutama dari sisi iklan di media.
Jumlah perokok anak di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
media iklan rokok elektronik yang diakses oleh responden dalam penelitian itu paling banyak melalui iklan rokok di media sosial.