Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding.
Nurdin merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.
KPK akan menunggu salinan resmi putusan Nurdin Abdullah dari pengadilan tipikor Makassar.
Nurdin masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
Jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp3,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura.
Nurdin disebut menerima gratifikasi senilai Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura, atau sejumlah Rp8,71 miliar lebih, dari beberapa kontraktor.
Dugaan itu diungkapbJPU KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7).
Uang itu diterima dari sejumlah kontraktor dan pengusaha terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Nurdin Abdullah adalah terdakwa perkara dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keduanya kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.