Lili sedianya disidang etik atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).
Lili mangkir karena mengikuti agenda Putaran ke-2 G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Nusa Dua, Bali.
Dugaan pidana Lili Pintauli itu merupakan delik biasa dalam UU Tipikor yang pengusutannya bisa dilakukan aparat penegak hukum
Dugaan gratifikasi itu terkait penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika.
KPK ada kode etik yang mengatur soal kedekatan itu.