Penambahan layanan digital, product mobile dan fixed bundle, smart home solutions, entertainment content yang terintegrasi dan juga IoT (Internet of Things) untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelanggan.
Penggugat menuntut ganti rugi US$75 juta atau hampir Rp1 triliun kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI), Ford Motor Company (FMC) Amerika dan Ford International Services (FIS).