Kuatnya intervensi asing dan kegandrungan Indonesia meratifikasi aturan internasional terkait perdagangan komoditas yang merugikan petani tembakau, membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan sulit untuk disahkan menjadi undang-undang tersendiri.
Upaya Indonesia mengaksesi FCTC ini dalam rangka semangat perlindungan untuk semua pada pengendalian tembakau di Indonesia.