Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus mendesak kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya segera dievaluasi.
Menurut dia, seharusnya pemerintah melakukan terobosan lewat kebijakan domestic mandatory obligation (DMO) di mana para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen (mulai 10 Maret 2022 menjadi 30 persen) dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri dan domestic price obligation (DPO) yaitu menerapkan harga minyak goreng tertinggi (HET) menjadi Rp 14.000 per liter menjadi solusi yang tepat menormalkan kembali minyak goreng.
Percepat ekspor, peneliti UI rekomendasikan DMO sawit dicabut.