Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa dana haji yang tersimpan untuk jemaah dari Indonesia tetap aman serta dalam pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji.
investasi dana haji yang dilakukan oleh BPKH masih tergolong aman
Dana haji juga sudah diaudit oleh BPK yang tertuang di LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP.
Ini harus segera dijawab, secara transparan dan profesional, agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan masyarakat, yang akan makin menimbulkan tidak percayanya Rakyat kepada Negara.
Pemerintah harus mampu menjawab informasi pemakaian dana haji untuk keperluan pembangunan infrastruktur yang berkembang di tengah masyarakat.
Beliau menegaskan bahwa Bank Indonesia seharusnya melakukan intervensi pasar dan memperkuat rupiah menggunakan dana cadangan devisa yang dimiliki Bank Indonesia.
Juru Bicara Kemenag Oman Fathurahman juga menegaskan bahwa tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.
"Mungkin dana dari hasil investasi haji bisa digunakan untuk membantu penanganan COVID-19. Membantu masyarakat, memberikan keperluan untuk pencegahan COVID-19. Tapi, kalau pakai dana haji, bukan hasil investasi, saya sangat tidak setuju," kata Idah Syahidah
Munas dan Konbes NU membolehkan pemerintah menggunakan BPIH untuk keperluan investasi.