Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parason
Jakarta - Wacana Pemerintah memakai dana haji untuk pembangunan infrastruktur bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji.
Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong, dalam sebuah diskusi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/8). Menurutnya, dalam UU tersebut sudah tegas dan jelas mengatakan bahwa dana penggunaan haji ada beberapa unsur penting yang harus diperhatikan ."Pertama adalah azasnya, azasnya di pasal 2 mengatakan prinsip pengelolaan haji itu adalah berazaskan syariah, yang kedua prinsip kehati-hatian, yang ke tiga manfaat, yang keempat nirlaba, yang kelima transparan, yang ke enam adalah akuntable," kata Taher.Kemudian, lanjut Taher, dalam pasal 3 mengatakan bahwa pengelolaan keuangan haji bertujuan tiga hal, pertama peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.Dana Haji Biayai Infrastruktur Presiden Jokowi