Perkara dimaksud terkait dugaan suap pengurusan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024.
Dokumen tersebut disita penyidik KPK saat memeriksa Head Legal PT. Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sikap tegas itu dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai acuan pegawai untuk tetap mengusut kasus korupsi di BUMN.
Agus Herijanto juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar
Gubernur Jawa Barat mendatangi ke KPK untuk berdiskusi dalam bidang pencegahan korupsi khususnya terkait efisiensi anggaran belanja pemerintah daerah.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Pendalaman dilakukan setelah penyidik KPK menyita puluhan dokumen dan banyak uang tunai dari rumah Robert.