Agar penularan covid-19 tidak menjadi-jadi akibat migrasi besar-besaran saat mudik maka perlu adanya larangan mudik.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah untuk menekan jumlah kasus virus corona baru (Covid-19), yang hingga Kamis (16/4) ini sudah mencapai 5.136 kasus positif.
Sebab, tidak kurang dari 89,75 persen dari semua kepala desa itu menyatakan tidak setuju jika warganya yang bermukim di perkotaan melakukan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Kesehatan adalah alasan utama penunjang opini kepala desa, baik untuk mudik atau tidak mudik
Pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020
Pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik.
Komisi V DPR menyerukan agar pemerintah pusat membuat kebijakan tegas untuk melarang masyarakat melakukan mudik lebaran demi memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di tanah air.
Sebagian masyarakat memilih untuk tidak pulang kampung alias mudik di tengah pandemi Corona. Dimana, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, sebanyak 56 persen masyarakat yang tidak mudik karena menyadari akan bahaya Covid-19.