Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan tiga orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah itu pada Rabu, 25 Juni 2025.
Laporan BPKP menyebut adanya kerugian negara akibat selisih tarif impor dan pembelian gula di atas Harga Pokok Petani (HPP), namun pendekatan itu dinilai keliru secara ekonomi.
Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakikan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp93,86 miliar.
Oleh karena itu, MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut.
Kejagung menyatakan dalam perhitungan awal ini penyidik juga telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada ahli
Bos perusahaan perdagangan aset kripto itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada tiga debitur.