Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen persidangan dalam penggeledahan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
KPK berhasil menciduk hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.
Setelah berstatus sebagai tersangka, Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penyidik telah mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba resmi sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Merry diduga menerima uang suap sebesar 280 ribu Dolar Singapura.
Perjanjian Amity 1955, yang dijadikan dasar gugatan Iran, tidak dapat memberikan yurisdiksi bagi pengadilan untuk membahas masalah ini.
Permintaan tersebut berdasarkan hasil sidang gugatan Iran kepada hakim ketua badan PBB, atau dikenal sebagai Pengadilan Dunia, dan meminta Washington untuk menghormati hasilnya.
Selanjutnya keenam pemimpin militer itu akan dituntut di pengadilan internasional dengan dakwaan tindakan genosida terhadap minoritas Rohingya.
MUI mengimbau masyarakat tetap menghormati putusan pengadilan, terkait vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana
Kawasaki bersama empat mantan warga negara (WN) Korut lainnya mengajukan gugatan kepada mantan pemerintahannya, di Pengadilan Distrik Tokyo minggu ini.