Mahasiswa peserta aksi di depan Gedung DPR-RI yang diamankan telah dipulangkan oleh Polda Metro Jaya.
Peternak kecewa karena sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pemerintah, namun hasilnya tetap menjauh dari panggang api.
Anak-anak memiliki hak perlindungan dari berbagai tindak kekerasan sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan anak.
Aliansi yang terdiri atas pelbagai lembaga bantuan hukum tersebut memutuskan membuka posko pengaduan mulai hari ini.
Imbauan tersebut menanggapi aksi demonstrasi berujung ricuh yang dilakukan oleh siswa SMK/STM se-Jabodetabek, di kawasan Gedung DPR/MPR RI Jakarta pada Rabu (25/9) kemarin.
Kebijakan itu sehubungan dengan adanya penutupan jalan di gedung DPR/MPR.
Puluhan pengunjuk rasa anti-pemerintah di Hong Kong muncul di pengadilan pada Rabu (25/9), didakwa dengan kerusuhan dan pelanggaran lainnya
Untuk mencegah kemungkinan rusuh lantaran keterlibatan para pelajar putih abu-abu, KPAI telah mengambil sikap.
Masih di bawah umur, para pelajar STM melakukan aksi menolak disahkannya RUU KUHP di depan Gedung DPR RI.
Polda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono akan melakukan pengecekan kepada korban luka dari mahasiswa peserta aksi kemarin.