Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti.
Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menyatakan menolak permohonan gugatan atas penetapan tersangka Miryam.
Penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan diataranya harus memiliki KTP, tidak memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi dari pemerintah.
Imam Bastari diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Penelusuran aset itu ditenggarai kuat bertalian dengan dugaan kerugian negara Rp 2,3 triliun akibat korupsi e-KTP. Untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Junaidi menyampaikan hal itu setelah sebelumnya dikonfirmasi oleh Jaksa KPK. Junaidi sendiri mengaku tak mengetahui kenapa catatannya tersebut harus dimusnahkan
Pernyataan itu disampaikan Aga menanggapi akan dibacakannya putusan praperadilan yang dilayangkan pihaknya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Mei 2017, besok
Pernyataan itu disampaikan Aga menanggapi akan dibacakannya putusan praperadilan yang dilayangkan pihaknya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.