Prof. Rahma terpilih aklamasi Ketua IKAFE Unhas Jawa Timur
Menurut Basuki, banyak fakta persidangan yang mengarah pada pembuktian Teddy Minahasa tidak bersalah dan diabaikan oleh hakim.
Tindakan hukum pendahuluan diambil terhadap mereka, dan dirujuk ke Kejaksaan Umum.
Indonesia merupakan pemasok nomor tiga ikan hias air tawar hidup di dunia ke Arab saudi setelah Australia dan Srilanka.
Teddy Minahasa diketahui divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) kemarin
Arab Saudi mengatakan dimulainya kembali layanan didasarkan pada ikatan persaudaraan antara rakyat Arab Saudi dan Suriah dan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan regional.
Pemain berusia 35 tahun itu disebut sedang dalam proses penyelesaian detail sebelum menandatangani kontrak.
Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti empat terdakwa yang ditangani oleh satu pengacara yang sama dalam kasus Teddy Minahasa.
Suriah itu diskors dari grup selama lebih dari satu dekade.