Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji DPR RI akan memberikan kado terindah pada perayaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 mendatang. Kado tersebut berupa disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Saat ini Pansus DPR RI yang merumuskan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) sedang membangun konstruksi hukum yang baru.
Definisi terorisme dalam pembahasan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terus diperdebatkan Pansus.
Diduga kuat sangkaan TPPU terhadap korporasi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad (MYF).
Beberapa kali panggilan Bawaslu, Ketua Umum PSI Grace Natalie tidak datang.
Berbagai kasus teroris yang kembali muncul seperti penyerangan di Mako Brimob dan terakhir kasus bom bunuh diri gereja di Surabaya, menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) sebab sudah berkali-kali ditunda.
Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dinilai telah melanggar prinsip hukum. Sebab, menyidangkan perkara yang sudah dinyatakan gugur oleh putusan praperadilan.
Saat ini, Setyo mengatakan anggota Densus Antiteror memburu pelaku tindak pidana teroris lainnya.
Korporasi yang tersangkut kasus pidana, kini bisa dituntut pidana untuk diajukan ke pengadilan. Sebelumnya, bila ada tindak pidana korporasi yang dituntut hanya para pemilik atau jajaran direksinya.