Ali mengatakan dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti yang terkait dengan perkara tersebut.
Namun, Firli engga memberikan keterangan secara detail mengenai perkara yang menjerat terpidana kasus suap proyek revitalisasi Pasar di Kabupaten Talaud itu.
KPK menduga Angin menerima sejumlah uang terkait perkara yang sedang ditangani.
Ali mengatakan, penyidik KPK juga mendalami aliran uang hasil korupsi yang diduga mengalir ke pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus korupsi proyek di PT Pelindo II itu.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menganggap penyitaan perlu dilakukan untuk menjadi barang bukti kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Hal ini menyusul terjeratnya penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai.
Kontruksi perkara menyebutkan, Azis menjadi fasilitator dalam pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial.
Pencegahan dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengurusan perkara di MA 2012-2016.
Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.