Laporan ini terkait peran Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah kota Tanjungbalai.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI.
Kejaksaan bahwa dalam perkara dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara senilai Rp 92,5 miliar.
Stepanus disebut menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar untuk menangani perkara di Lampung Tengah.
Sebelumnya Azis Syamsuddin diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perkara tersebut pada Jumat (7/5/2021) lalu.
Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah.
Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan mengatakan tidak segan menindak Lili jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara.
dia dinilai telah menerima uang untuk memberhentikan penanganan perkara Tanjungbalai sebesar Rp1,6 miliar.
Perpanjangan ini dilakukan penyidik untuk mencari alat bukti baru yang terkait dengan perkara.
Harry Van Sidabukke menyatakan dengan tegas tidak ada kaitan langsung perkara yang disidangkan dengan Juliari.