Mereka bakal diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Hal itu didalami lewat keterangan enam orang saksi yang diperiksa terkait dugaan rasuah penanganan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Bandung Barat.
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM).
Stepanus yang berstatus tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Maskur Husain (MH).
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Yoory C Pinontoan.
Tommy yang berstatus tersangka dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yoory Corneles Pinontoan.
Dia diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Aa Umbara Sutisna (AUS) selaku Bupati non-aktif Bandung Barat.
Namun, Ali enggan merinci terkait identitas dari pihak-pihak yang telah diperiksa penyidik KPK dalam penyelidikan kasus rasuah itu.
Saksi Tan Mei Nie akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015, Rj Lino