Politikus partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Roy Suryo terus bulak balik ke Polda Metro Jaya. Hari ini ia diperiksa lagi sebagai pelapor.
Mereka yang akan diperiksa yakni, dua orang pihak swasta H Haeruddin dan Nurwadi, seorang dosen Muhammad Nusran dan seorang PNS Tasyrif Hakim.
Mereka sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak
Dia sedianya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Saksi diperiksa untuk kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya pada Jumat (21/5) lalu, Wawan juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Randy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi utuk melengkapi berkas perkara tersangka Stepanus Robin.
Dia diperiksa intuk tersangka Angin Prayitni Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.