Selain Indonesia, tenaga kerja asing (TKA) asal China juga menyerbu sejumlah negara untuk mendapatkan pekerjaan.
Ronny F. Sompie mengungkapkan 160.865 warga negara asing yang menjadi tenaga kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 31.030 orang berasal dari China.
Satgas itu untuk membendung arus masuk para pekerja asing tidak resmi ke Indonesia.
Pekerja asing pun hanya bisa menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, atau paling rendah adalah engineer atau teknisi. Pekerja kasar tidak diperbolehkan dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran.
Pemerintahan Presiden Jokowi dinilai telah gagal dalam mengatasi maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.
Perusahaan-perusahaan BUMN yang diketahui mengandalkan dan banyak menggunakan tenaga kerja asing padahal masih bisa menggunakan tenaga kerja lokal akan ditegur.
Pemerintah dalam posisi dilematis menyikapi kebijakan bebas visa yang telah diterapkan. Apalagi kedataangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia sudah tidak terkendali.
Pihak keimigrasian mencatat sedikitnya 1,35 juta Warga Negara Asing (WNA) asal China masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2015. Namun tak ada satu pun catatan mereka telah kembali pulang ke negaranya.
Keberadaan warga negara asing (WNA) asal China yang berangsur memasuki beberapa wilayah di Indonesia dinilai sebagai ancaman serius.
Pemerintah diminta menjelaskan kepada publik terkait maraknya warga negara asing (WNA) khususnya warga China yang marak masuk ke Indonesia.