Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.
KPK diketahui berulang kali menolak hadir di rapat Pansus Angket lantaran menunggu putusan MK mengenai keabsahan pansus itu.
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah dinilai tidak perlu dimunculkan kembali. Sebab, pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pilpres 2019 diprediksi dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni pertarungan antara Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto.
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan, prilaku LGBT bukan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan bahwa perlindungan anak kewajiban konstitusi.
Zulkifli Hasan menegaskan membela Palestina adalah amanat konstitusi Indonesia.
Fraksi PKS mengaku kecewa dan menyayangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP.
Pembatasan atau larangan tidak bisa diterima, dan dinilai mengenyampingkan pemenuhan HAM
Capaian untuk "meningkatkan kecerdasan bangsa" belum sepenuhnya terwujud sesuai dengan keinginan konstitusi.