Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Tuntutan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang ajukan hukuman selama 9 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Sudan memerintahkan Presiden Omar al-Bashir untuk diinterogasi atas tuduhan pencucian uang dan pendanaan terorisme.