Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakikan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp93,86 miliar.
Oleh karena itu, MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut.
Kejagung menyatakan dalam perhitungan awal ini penyidik juga telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada ahli
Bos perusahaan perdagangan aset kripto itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada tiga debitur.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).
Hal itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik Kejagung saat memeriksa Nadiem pada Senin, 23 Juni 2025.