terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang
Bagi warga yang ingin mudik sebelum tanggal 6 Mei dipersilahkan, yang penting dalam keadaan sehat.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku selama 12 hari, mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Uang yang ditransfer oleh perantau kepada keluarganya di desa akan membantu meningkatkan perputaran ekonomi dalam suasana hari raya Idul Fitri di tengah pandemi ini.
Sebanyak 16 titik jalur tikus dilakukan penyekatan oleh polisi jelang mudik nanti.
Relaksasi perpajakan yang bertujuan untuk meringankan beban perusahaan yang terdampak pandemi
Polri menegaskan akan menekan laju pemudik. Aparat diminta bertindak tegas.
Pemudik bisa saja mudik lebih cepat asal mempersiapkan persyaratan surat keterangan sehat.
Sosialisasi kebijakan pelarangan mudik 2021 harus dilakukan secara masif agar terbentuk pemahaman bahwa langkah yang diambil pemerintah itu demi kepentingan bersama.
Polda Metro Jaya lakukan 8 titik penyekatan di terminal bus dan Tol. Cek disini.