Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.
Kunjungi Kampung Bedah Rumah, Fadel Muhammad: Manfaatnya Langsung Dirasakan Rakyat
Syarief Hasan : Kemiskinan Adalah Musuh Bersama
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatasi kekuasaan Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya.
Bertemu PPDRI Purbalingga, Ketua MPR Pastikan Revisi UU Desa Disahkan Setelah Pemilu 2024
Bertemu APINDO Purbalingga, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
Bahas Persiapan Pemilu, Fadel Muhammad: Gorontalo Siap Melaksanakan Pemilu Secara Luber dan Jurdil
HNW Ingatkan KPU dan Pemerintah Soal Hak Pilih 247 Ribuan Jamaah Haji
Kesenjangan Upaya Pencegahan dan Pengobatan Kanker Harus segera Diatasi
Syarief Hasan : Kesehatan Berpotensi Menambah Jumlah Orang Miskin