Semua itu membuktikan bahwa penyusunan dan materi Omnibus Law RUU Ciptaker banyak mengandung masalah.
Karena Indonesia bukan negara komunis, atheis maupun sekuler, melainkan negara Pancasila.
Itu semua bagian dari prinsip-prinsip ajaran Islam yang berasal dari Bahasa Arab dan termuat dalam Al Quran maupun Hadits Nabi.
Karenanya penting juga Presiden Jokowi untuk memastikan bahwa instruksinya itu dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait secara tulus, serius, jujur dan transparan.
Karena itu ke depan HNW berpendapat, Indonesia perlu memiliki Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama.
HNW mengingatkan, semua itu bisa dilakukan oleh Pemerintah dengan menyegerakan realisasi janji dan aturan yang telah diumumkan serta disepakati dengan DPR-RI.
HNW menilai, sikap banyak negara tersebut seharusnya menjadi koreksi dan instropeksi pemerintah melaksanakan kewajibannya, melindungi seluruh Rakyat Indonesia.
Harusnya program kontroversial dan tak produktif seperti ini, dibatalkan saja.
Sebagai rumah kebangsaan, MPR tetap berkomitmen untuk terus mensosialisasikan Empat Pilar MPR
Bahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan warisan dari jihad para ulama dan umat Islam.