Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari sensasi ditengah Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan (Capim) lembaga adhoc itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bak pendekar mabuk yanh berjalan sendiri. Sebab, lembaga adhoc itu kerap mengabaikan penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Komisi III DPR mempertanyakan nilai harta kekayaan milik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Lili Pintauli Siregar yang hanya Rp70 juta.
Capim KPK Nawawi Pomolango menjadi yang pertama menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.
Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut berpotensi melakukan tindak kejahatan korupsi. Mengingat, status KPK yang wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Komisi III DPR mengingatkan, jangan berharap Capim KPK akan dipilih jika tidak memiliki komitmen dan keberanian untuk memperbaiki internal pemberantasan korupsi tersebut.
KPK dinilai tidak adil dan zalim dalam menegakkan hukum. Sebab, ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka selama bertahun-tahun dan tidak diproses.
Indonesian Police Watch (IPW) akan membeberkan sejumlah kebobrokan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi III DPR.