Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi untuk mantan Menpora, Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) terkait kasus suap perizinan Meikarta milik Lippo Group.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menpora, Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri.
Akibat sembrono dalam mengambil keputusan, moral tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jatuh. Bahkan, sudah tidak memiliki legitimasi.
Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada Tingkat I untuk selanjutnya disahkan pada Paripurna DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran dana hibah untuk KONI.
Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP didrop.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan menjadi UU oleh DPR bersama pemerintah dinilai justru memperkuat lembaga adhoc itu.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang baru disahkan DPR bersama pemerintah.