Kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai ujian berat bagi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Komisi III DPR sepakat untuk menolak menghadiri undangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam gelar perkara kasus Ahok.
Dalam kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Ahok, Kapolri mengatakan, diintruksikan Preside Joko Widodo agar digelar perkara secara terbuka.
Temuan intelijen menyebutkan ada orang-orang yang menjadi bagian dari kelompok garis geras itu berada di antara pengunjuk rasa.
Kata Kapolri, kepolisian akan menampung kesaksian Habib untuk melengkapi keterangan dalam pengusutan kasus tersebut.
Pasukan gabungan Polri itu akan disiagakan di beberapa titik yang menjadi pusat aksi unjuk rasa di wilayah Jakarta
Komisi III DPR bakal memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Ahok.
TNI dan Polri juga akan turut berpartisipasi pada pelaksanaan Apel Akbar Santri
Anggota Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri bakal memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus Ahok.
Dan bagi jajaran Direktorat Narkoba yang tidak bekerja maksimal, Kapolri Tito menegaskan, akan diberi sanksi tegas dan dimutasi.