Pengusutan dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa Robin sebagai saksi bagi advokat Maskur Husain (MH).
Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka RJ Lino ke tahap penuntutan atau tahap II.
Dalam kasus tersebut, Maskur diduga membantu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.
Pengambilan sampel suara ini dilakukan penyidik saat memeriksa Yoory terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Pendalaman ini dilakukan penyidik saat memeriksa dua orang saksi.
Hal itu dalami penyidik lewat keterangan saksi bernama Nina Herlina daei oihak swasta.
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 saksi lainnya.
Meski demikian, Ali Fikri enggan menyebutkan terkait identitas dari pihak-pihak terkait maupun materi pemeriksaan penyidik KPK.
Kabar ini dibenarkan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.
Kompol Ardian meninggal dunia karena menderita sakit.