Mereka bakal diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Selain itu, penyidik KPK juga turut memeriksa M Totoh Gunawan sebagai saksi sekaligus tersangka.
Dugaan komunikasi antara Lili dan Syahrial itu diungkap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Pemeriksaan terhadap Indra Sukmono dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Hal itu dilakukan karena penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan lain menyangkut sengkarut korupsi tanah di Jakarta.
Pengusutan dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa Robin sebagai saksi bagi advokat Maskur Husain (MH).
Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka RJ Lino ke tahap penuntutan atau tahap II.
Dalam kasus tersebut, Maskur diduga membantu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.
Pengambilan sampel suara ini dilakukan penyidik saat memeriksa Yoory terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Pendalaman ini dilakukan penyidik saat memeriksa dua orang saksi.