Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang
Hal itu disampaikan Tumpak sekaligus merespons soal laporan Ghufron ke Bareskrim Polri.
Dewas meyakini sidang etik Nurul Ghufron sudah sesuai dengan ketentuan.
Penundaan ini berdasarkan putusan sela PTUN Jakarta.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri atas nama terlapor Nurul Ghufron tertanggal 6 Mei 2024.
Ghufron disidang etik karena diduga membantu memutasi pegawai Kememtan.
Nawawi mengaku tidak nyaman bekerja sebagai Ketua KPK
Hal itu disampaikan Ghufron usai menjalani sidang etik Dewas KPK.
Ghufron disidanv etik karena dodiga membantu memutasi pegawai Kementan.
Ghufron disidang etik karena diduga membantu memutasi pegawai Kementan.