Setelah merampungkan Rapat Pemilihan dan Penetapan Pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029, Komisi III kembali menggelar Rapat Konsultasi dan Pendalaman Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 untuk 10 Calon Dewan Pengawas KPK.
Pertanyaan diajukan oleh masing-masing fraksi kepada calon dewan pengawas dan diatur oleh pimpinan rapat.
Bagi kami di Komisi II yang bertugas konstitusional sebagai pengawas, penganggaran dan legislasi, kami berkomitmen pada periode ini untuk bisa menghadirkan solusi terbaik.
Ghufron diinterupsi saat menjelaskan tiga jenis korupsi.
Penggunaan anggaran pemilu jadi sorotan saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ghufron terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan
Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan
Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan.
Nurul Ghufron dijatuhi sanksi pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
Ghufron harus menjalani proses etik lantaran diduga membantu mutasi di Kementan.