Kejagung mengungkapkan kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen.
Korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 280 miliar.
Hingga 9 Februari 2025, Frederica mengatakan, IASC telah menerima total sebanyak 42.257 laporan, dengan laporan yang sudah diverifikasi sebanyak 40.936 laporan.
KPK menduga kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp73 miliar.
Kejagung menemukan aliran dana ilegal dalam bentuk kripto yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
KPK mendalami kedua saksi terkait pelaksanaan hingga pelaporan dalam pengadaan tersebut.
Jhendik diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Jepara Artha.
Penyitaan dilakukan saat memeriksa Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 Hiphi Hidupati.
Saksi dimaksud ialah Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI Tahun 2019-2022, Hiphi Hidupati dan karyawan swasta Purwadi.
Perbuatan para tersangka disebut merugikan negara sejumlah Rp80 miliar.