Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor.
Penyuap legislator Jambi itu bakal ditahan lagi selama 20 hari ke depan terhitung dari 6 Oktober 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021
Plt Jubir KPK menjelaskan kegiatan itu dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi di Jambi.
Pertemuan yang digelar pada Selasa (21/9) itu juga dihadiri oleh orang rimba (Suku Anak Dalam), orang tua, guru, komunitas Konservasi Indonesia Warsi, dan perwakilan pemerintah Sorolangun, Jambi.
KPK juga memanggil 11 orang lainnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang sama. Mereka merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.
Muaro Jambi sendiri memiliki kurang lebih 4.000 hektare kebun sawit yang akan diremajakan.
Penyidik KPK membawa Paut dari Jambi. Setibanya di markas KPK, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dia diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi.
Saat ini, pengusaha penyuap tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Empat tersangka itu merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi.