Hal itu menanggapi laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kembali melaporkan Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter tersebut ke Dewas KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan hal pertama ialah hilangnya nilai keteladanan dari pada Pimpinan Lembaga Anti Korupsi.
Hukuman Pinangki dipotong dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.
KPK meminta setiap pihak untuk memahami substansi persoalan terlebih dahulu secara utuh sehingga tidak menimbulkan asumsi yang merugikan masyarakat.
Menurut ICW, dalam perkara korupsi Pinangki ini masih ada beberapa kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum.
Laporan tersebut lantaran ICW menilai bahwa Filri Bahuri diduga menerima gratifikasi dari penggunaan helikopter mewah saat perjalanan Palembang-Baturaja.
Ini merupakan laporan keduanya kalinya oleh ICW atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi.
ICW menilai Firli Bahuri justru menjadi sutradara di balik pemberhentian 51 pegawai.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat ilegal.